GELORA.CO - Berniat membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi, polisi malah menemukan ganja seberat 2,5 kg di sebuah kamar kos pada Sabtu (1/2/2020).
Peristiwa ini berawal ketika Tim Macan Borneo unit Jatanras Polresta Samarinda mau menindaklanjuti laporan jual beli satwa dilindungi via medsos di sebuah kamar. Alih-alih mendapatkan bukti tersebut, Tim Macan Borneo malah mendapati ganja 2,5 kg di kamar kos putri bernama IA (24) di jalan KH Wahid Hasyim Perumahan Sempaja Mas Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepada polisi IA mengaku baru mendapat kiriman ganja dari rekannya. Barang haram ini rencananya akan dijual kembali.
Dari kegiatannya ini pelaku mendapatkan keuntungan cukup besar yakni sekitar Rp 17 juta, padahal dia membeli dengan harga Rp 10 juta," kata Kompol Damus Assa kepada Media di kantornya, Minggu (2/2/2020) sore.
"Dia memesan barang melalui seorang narapidana di lapas narkotika di Bayur, setelah itu ia kemudian mengirimkan uang ke rekening pemilik barang di Medan, setelah itu barang datang dan kemudian diedarkan bersama dengan rekannya yang saat ini masih buron," jelas Damus.
Mahasiswi perguruan tinggi negeri di Samarinda ini dua kali mendapatkan kiriman ganja dari Medan. Sementara itu untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini kasusnya ditangani oleh unit Narkoba Polresta Samarinda.
"Kasusnya kami limpahkan ke unit narkoba Polresta Samarinda, untuk menindaklanjuti peran si narapidana dalam perdagangan barang terlarang ini," tutup Damus.(dtk)