GELORA.CO - Keberadaan kader PDI Perjuangan yang kini sudah menajdi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku belum juga diketahui oleh KPK. Sudah sebulan lebih setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Januari 2020, belum juga ada tanda-tanda masiku mau berniat baik kepada KPK.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta agar Masiku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 itu hingga kini masih buron.
"Kami berharap yang bersangkutan sukarela menyerahkan diri. Datanglah baik-baik ke KPK, kami akan sambut. Kan cuma diperiksa, pertanggungjawabkan perbuatan itu," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/2) seeprti dikutip dari wartawaekonomi.
Menurut Alex, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkini dari tim di lapangan terkait perkembangan Harun Masiku. Ia berharap Harun membaca, mendengar, serta melihat pemberitaan yang sedang berkembang terkait perburuannya.
"Terus terang saya enggak dapat informasi itu. Kami tetap mencari, dan kami berharap yang bersangkutan mudah-mudahan mendengar berita, pemberitaan dari teman-teman," ucapnya.
Alex menegaskan, untuk pencarian Harun yang sudah berjalan sebulan lamanya KPK telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menangkap Politisi PDIP tersebut. Upaya KPK diantaranya dengan meminta bantuan Polri. Kemudian mengajukan nama Harun Masiku dalam DPO, serta mencegahnya ke luar negeri. Namun memang, upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Belakangan, KPK dikabarkan sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Namun, Alexander enggan membeberkan lokasi terkini Harun Masiku. Alex menekankan pada prinsipnya, KPK sudah membentuk tim untuk menangkap Harun.
"Itu yang tidak bisa saya sampaikan. Yang jelas kita sudah memerintahkan, sudah membentuk satgas untuk mencari yang bersangkutan," ujarnya.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.[ljc]