GELORA.CO - Pemerintah memberikan jawaban atas gugatan uji uji formil UU KPK dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, pemerintah meminta MK menolak gugatan yang diajukan.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili dapat memberikan keputusan, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atua setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima, " ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Selain itu, Agus juga meminta Majelis untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah, atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan. Serta meminta Majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.
"Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Agus.
Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta agar memutuskan bahwa pasal-pasal yang digugat tidak bertentangan secara hukum.
"UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," kata Agus.
"Namun demikian apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang bijak seadil-adilnya," sambungnya.
Diketahui, pemerintah sendiri telah memberikan jawaban atasa gugatan yang disampaikan terkait revisi UU KPK. Dalam jawabannya, pemerintah menjelaskan beberapa hal diantaranya terkait tanggapan dewan pengawas yang disebut melemahkan KPK, izin penyadapan hingga alasan tidak bisanya KPK membuka kantor perwakilan di wilayah. Gugatan ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.(dtk)