Pelapor Cabut Laporan, MKD DPR Setop Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Pelapor Cabut Laporan, MKD DPR Setop Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetop penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Penyelidikan kasus tersebut disetop karena pihak pelapor mencabut laporannya.
"Kalau Pak Azis Syamsuddin kan sudah ditutup perkaranya kemarin (5/2)," kata anggota MKD DPR, Arteria Dahlan kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Arteria menjelaskan, soal dugaan pelanggaran etik Azis dengan anggota DPR, Andre Rosiade berbeda. Bedanya, sudah ada laporan yang masuk soal Azis, sementara Andre belum.

Dua hal yang terpisah antara Andre dan Azis. Azis Syamsuddin sudah di... perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan," terang Arteria.

"Kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak, karena sudah dicabut. Buat apa diperiksa lagi. Yang bersangkutannya (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda (antara kasus Azis dengan Andre," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dilaporkan ke MKD DPR oleh 3 warga. Para pelapor meminta MKD memeriksa Azis yang dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun 3 warga yang melaporkan Azis ke MKD DPR adalah Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo. Ketiganya memberikan kuasa melaporkan Azis kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa (Azis) dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti, sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata salah seorang anggota PAPD Agus Rihat P Manalu usai melaporkan Azis ke MKD di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita