GELORA.CO - Polisi telah menetapkan SF (57) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, pelaku yang sempat buron selama empat tahun tersebut dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jaka, Minggu (2/2/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menuturkan, pelaku kemungkinan juga akan dikenakan pasal berlapis. Sebab pihaknya masih mendalami unsur tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku.
Di antaranya terkait kemungkinan korban dipekerjakan paksa oleh pelaku. Selain itu dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini yang masih kami dalami, informasi awal korban diperkerjakan sebagai buruh tani, tapi apakah sampai di situ atau ada kemungkinan lain masih kami dalami. Korban pun apakah memang hamil oleh pelaku atau ada orang lain kami juga masih telusuri. Makanya jika memang ditemukan unsur perbuatan hukumnya akan dikenakan pasal berlapis," ucap Niki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pelaku penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur di Cianjur dijerat hukuman berat. Apalagi korban menjadi budak seks selama bertahun-tahun hingga hamil.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Masa hukuman maksimal bagi pelaku, yakni 15 tahun penjara. Namun bagi pelaku yang merupakan orang tua, keluarga, pengasuh, tenaga pendidikan, atau aparat yang menangani perlindungan anak, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Sudah jelas dalam undang-undang perlindungan anak tersebut pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak diancam hukuman berat belasan tahun penjara. Dan kami mendorong agar saat putusan nanti pelaku tersebut dijatuhi hukuman optimal," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (2/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, SF (57) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur ditangkap setelah buron selama empat tahun. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang lantaran membawa kabur seorang anak di bawah umur yang kalau itu masih berusia 11 tahun. Korban kini berusia 15 tahun dan tengah hamil 9 bulan.