GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi data beberapa negara yang menjadi lokasi pelarian aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lokasi tersebut berada di Asia dan Eropa.
"Singapura lah salah satunya. Saya lupa. Eropa ada juga," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/2/2020) malam.
Tim Pelacakan Aset (TPA) Kejagung terus melakukan pendataan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Febrie mengatakan, banyak aset yang terdeteksi di berbagai negara. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci negara mana saja yang digunakan sebagai surga pembuangan para tersangka.
"Kalau di LN itu kan banyak. Saat ini saja sudah dilengkapi datanya dan ini serius akan kita lacak," ujarnya.
Selama penyidikan Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Syahmirwan, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, serta Joko Hartono Tirto.
Sejak pertengahan Januari lalu, Kejagung sudah menyita delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.
Selain itu, tim pelacakan aset juga menyita sejumlah surat-surat berharga dan perhiasan serta barang-barang mewah yang dituding penyidik sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya. Total perhitungan sementara aset itu mencapai Rp11 triliun.(nw)