Paniknya PNS Tajir Melintir Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil Saat Kena OTT KPK

Paniknya PNS Tajir Melintir Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil Saat Kena OTT KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rohadi tidak mau meringkuk di LP Sukamiskin selama 7 tahun sendirian. PNS PN Jakut itu meminta KPK menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam skandal putusan kasus pencabulan Saipul Jamil. Namun 4 tahun berlalu, penyidikan KPK belum menunjukkan hasil berarti.
Selama di dalam sel, Rohadi mencurahkan isi hatinya lewat e-book yang dibuatnya dengan judul 'Menguat Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jami). Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin'.

Cerita tentang adanya praktek mafia hukum di pengadilan di Indonesia adalah bukan hal baru. Namun seperti apa bentuknya, bagaimana modus detailnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja," kata Rohadi mengawali tulisannya sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (7/2/2020).

Dalam e-book itu ia menceritakan detik-detik ditangkap KPK pada 16 Juni 2016. Rencana awal, Rohadi akan bertemu Berthanatalia--istri hakim tingg Karel Tuppu-- di parkiran gereja di Kelapa Gading. Rencana berubah ke parkiran kampus Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), Sunter, Jakarta Utara.

Berikut penuturan Rohadi dalam bukunya di halaman 56:
Saat mobil Berthanatalia tiba, saya minta untuk parkir di sisi mobil saya. Saya keluar menghampiri. Ibu Bertha membukakan pintu mobilnya. Saya pun masuk. Di situ dia menyerahkan bungkusan berwarna merah berisi uang Rp 250 juta kepada saya di dalam mobil.

Saya keluar dari mobil Berthanatalia, kembali ke mobil saya, sambil menjinjing bungkusan. Sesudah saya menaiki mobil dan duduk di kursi tengah, tiba-tiba ada beberapa orang datang.

Saya terhenyak kaget, karena tidak menyangka. Rupanya kami sudah diikuti dari tadi. Ternyata, mereka adalah tim penyidik dari KPK.

Celaka!

Saat itu, seakan-akan saya tengah mengalami kiamat. Dunia seperti berhenti berputar. Dada saya berdegup. Saya gemetaran. Panik. Tidak bisa berkata apa-apa. Rasa malu, takut, rasa ingin lari, dan berjuta rasa lainnya menumpuk jadi satu.

Saya langsung ditangkap. Begitu juga Ibu Bertha. Kami digelandang langsung ke gedung KPK berikut mobil kami, sopir, dan orang-orang yang ada di dalamnya.

Rasa takut saya semakin menjadi-jadi ketika tiba-tiba saya teringat bahwa dalam mobil saya juga ada dana lain sebesar Rp 700 juta, dan itu masih tersimpan rapi di bawah jok mobil.

Dana itu rencananya akan saya kirimkan ke Indramayu untuk membeli alat-alat kesehatan, untuk keperluan rumah sakit yang saya bangun untuk masyarakat di kampung saya, Cikedung, Indramayu, Rumah Sakit Reysa Permata, agar mereka mudah mendapatkan akses pengobatan jika ada yang sakit.

Inilah episode paling tragis dalam hidup saya, di antara episode-episode lain yang pernah mengisi perjalanan hidup saya.

Subhanallah... Maha Suci Engkau, Ya Allah...

Alhamdulillah... Segala Puji hanya milik-Mu semata, Ya Robby...

La ilaaha illallah.... Tiada Tuhan selain Engkau, Ya Allah Tiada kekuatan selain Kekuatan-Mu. Tiada sandaran yang kecuali Engkau, wahai Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Allahu Akbar... Hanya Engkau Maha Besar, Ya Allah. Selain-Mu semuanya kecil, fana, nisbi, tidak kekal, dan akan sirna...

Setelah melalui persidangan, Rohadi akhirnya dihukum 7 tahun penjara. Adapun Bertha dihukum 2,5 tahun penjara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita