GELORA.CO - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Syarief Hasan merespon omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Joko Widodo bisa mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Syarief mengatakan hak legislasi ada di tangan DPR.
"Hak untuk melakukan legislasi itu kan ada di DPR. Itu saja," ujar Syarief di Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan omnibis law saat ini sedang dalam pembahasan. Namun dia berharap agar aturan tersebut tidak memangkas tugas dan fungsi DPR.
"Ya belum, kan omnibus law lagi dibahas. Kita liat saja nanti hasilnya. Tetapi jangan mengeliminir fungsi dari pada DPR," jelas Syarief.
Syarief belum mengetahui sikap DPR terkait omnibus law itu. Dia kemudian menjabarkan tiga fungsi DPR, memuat perencanaan anggaran, membuat aturan serta pengawasan.
"Saya nggak tahu apalah sudah disikapi atau belum. Tetapi fungsi dari DPR kan ada 3 ya, kan budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di Undang-Undang," ungkpnya.
Diketahui, omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2/2020). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.(dtk)