GELORA.CO - Ombudsman RI akan memanggil beberapa Kementerian terkait yang andil dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam hal ini Kemenkumham dan Kemenko Perekonomian.
Rencana pemanggilan ini antara lain untuk meminta keterangan terkait RUU Ombibus Law Ciptaker yang menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada wartawan seusai mengisi serial diskusi Populi Center Smart FM bertajuk "Mengapa Galau Pada Omnibus Law?" di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).
"Nanti kita akan minta keterangan ke kementerian. Kami akan undang Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham, sebenarnya apa sih yang terjadi? Kok sampai begini," kata Alamsyah.
Alamsyah Saragih mengatakan, kementerian terkait mesti menjelaskan duduk persoalan yang terjadi hingga kesalahan ketik yang berujung pada upaya sentralisasi kekuasaan ke tangan presiden tersebut.
"Itu yang kami akan tanya kenapa sih kok gini? Siapa aja yang terlibat dan apa yang terjadi. Sehingga publik tahu, apakah benar salah ketik? Ternyata sekarang sudah diganti katanya salah paham. Jangan-jangan memang ini mindset (pemerintah) begitu," jelasnya.
Atas dasar itu, Ombudsman berharap kementerian terkait untuk bersikap kooperatif untuk memenuhi permintaan Ombudsman menjelaskan terkait hal yang terjadi pada RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut.
Terutama Pasal 170 yang jelas-jelas menabrak aturan sehingga berpotensi menghancurkan konstitusi.
"Ini perlu kita koreksi, rena ini bahaya loh. Sebab yang mau dihancurkan adalah konstitusi. Sangat bahaya. Menghancurkan konstitusi dengan cara-cara yang tidak sah itu menurut saya sebuah niat yang sangat buruk," pungkasnya.(rmol)