GELORA.CO - Seorang petani di Lamongan memperdaya korban hingga merugi Rp 450 juta. Ia menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Informasi yang dihimpun, petani Lamongan yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyaru menjadi dukun tersebut yakni Abdul Ghofur (38). Ia warga Desa Gempol Tukmloko, Kecamatan Sarirejo.
Ghofur tak sendiri. Dalam aksinya menjadi dukun abal-abal pengganda uang, ia juga melibatkan seorang rekan AY, warga Jawa Barat yang kini masih berstatus DPO.
Ghofur mengaku berbuat semacam itu karena ingin mendapat uang banyak dengan cara cepat. "Saya tidak mencontoh siapa-siapa, barang-barang itu juga ada yang milik mendiang istri saya dan ada juga yang hasil membeli dari orang lain," kata Ghofur di hadapan petugas kepolisian Lamongan, Senin (17/2/2020).
Ia mengutak-atik modus penggandaan uang dengan cara memperpanjang pertemuan agar korban percaya dan mendapatkan uang dari korbannya, yaitu Umbar Waluyo, warga Mantup, Lamongan. Setidaknya, ada 7 media yang dimainkan. Yakni satu tongkat komando, satu pecut atau cemeti, satu buah cakar elang dan kujang yang semuanya terbuat dari kuningan, dan 2 biji pring petok. Ghofur juga menyerahkan lempeng logam, mata uang asing serta batu giok pada korban.
"Semua barang-barang ini diserahkan secara bergantian kepada korban dan setiap kali diserahkan selalu dengan imbalan uang hingga terakumulasi kerugian korban mencapai Rp 450 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan saat rilis media di Mapolres Lamongan.
Setiap kali barang yang diberikan tersangka pada korbannya terbongkar sebagai barang palsu, lanjut Harun, Ghofur selalu saja bisa beralibi dengan dua kata pada korban, yaitu 'Akan disempurnakan'. Seperti saat pertama menyerahkan 5 buah batu berlian pada korban dengan membayar sejumlah uang yang setelah dites berlian tersebut ternyata palsu.
"Barang ini kemudian ditarik dan diganti lagi dengan barang baru dengan sekali lagi membayar uang mahar pada pelaku dan begitu terus hingga berhasil mengeruk uang sebesar Rp 450 juta," jelasnya.
Lebih jauh Harun menambahkan, pelaku mengaku semua benda-benda tersebut adalah benda bertuah, yang menjadi media pembuka kunci gunung harta, yang harus disertai dengan membeli burung cucakrowo, dan burung gagak bermata biru, merah dan hitam. "Terakhir pelaku memberi satu karung penuh yang diakui bisa menjadi uang dan ternyata isinya adalah daun pisang kering hingga korban pun melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan," lanjut Harun.
Mendapati laporan korban, sambung Harun, Tim Jaka Tingkir pun bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka Ghofur saat berada di Tulungagung. Harun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa menggandakan uang. "Ada banyak modus yang biasa dilakukan mereka yang mengaku bisa menggandakan uang, salah satunya seperti pelaku ini," kata Harun.
Harun menegaskan, pihaknya kini masih memburu seorang tersangka yang diakui Ghofur sebagai rekannya yang turut membidangi praktik modus penggandaan uang yang dilakukannya. Rekan Ghofur ini sudah masuk dalam DPO polisi.
"Terhadap tersangka akan kami dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun." pungkasnya.(dtk)