Negara Rugi Rp 98 M, Terdakwa Pajak Fiktif Divonis 2-3 Tahun Bui

Negara Rugi Rp 98 M, Terdakwa Pajak Fiktif Divonis 2-3 Tahun Bui

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis hakim memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan faktur pajak hukuman 2-3 tahun bui. Ketiganya terbukti bersalah menerbitkan faktur pajak fiktif. Negara rugi Rp 98 miliar akibat perbuatan mereka.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Bale Bandung kepada tiga terdakwa tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis (20/2). Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Wirjono Prodjodikoro.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ucap majelis hakim dalam petikan vonis yang diterima detikcom, Jumat (21/2/2020).

Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa yaitu AS alias DAS, AAP dan R. Dalam vonis yang dijatuhkan, AS dihukum 3 tahun enam bulan dengan denda Rp 98.058.726.832 subsider 6 bulan penjara, terdakwa AAP vonis 3 tahun enam bulan dengan denda yang sama, sementara R divonis 2 tahun dengan denda Rp 805.779.544 subsider satu bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang masing-masing dituntut 3-5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima hasil putusan. Sementara jaksa, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I. Dalam penyelidikan, Kanwil DJP bekerja sama dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Modus yang dilakukan, ketiganya menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penerbitan pajak ini dilakukan melalui 3 perusahaan fiktif yakni PT LSE di Majalaya, PT SPJ di Sumedang dan PT PIK di Cimahi. Perbuatan itu dilakukan selama periode September 2018 hingga Juli 2019.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Total kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga terdakwa mencapai lebih dari Rp 98 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan penyidikan tindak pidana ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

"Diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau wajib pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan," kata Neilmaldrin.

Dia mengatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP Jabar mengajak masyarakat untuk turut serta bergotong royong dalam membiayai pembangunan nasional.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya.

"DJP mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Neilmaldrin menambahkan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita