GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mencopot sementara Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dari jabatannya. Soal apa alasan pencopotannya, hingga kini masih misteri.
Pencopotan Nur Kholis sebagai Sekjen Kemenag ini dibenarkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Zainut menyebut, Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung tanggal 19 Februari 2020.
Zainut menjelaskan, Nur Kholis dibebastugaskan sementara karena terjerat kasus di Kemenag. Dia sedang diperiksa oleh tim internal Kemenag atas dua kasus.
Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Zaiunut langkah pembebastugasan Nur Kholis dari jabatannya itu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain itu memberi kesempatan kepada Nur Kholis untuk konsentrasi menghadapi masalahnya.
Zainut tidak menampik saat ditanya apakah pencopotan sementara Nur Kholis terkait dengan polemik Plt Dirjen Katolik Kemenag yang sempat mencuat. Namun isu yang beredar, ada dugaan pelanggaran lain yang lebih berat yang sedang diselidiki Kemenag terhadap Nur Kholis.
"Itu substansi hukumnya yang mengetahui Irjen," ucap Zainut singkat.
Zainut juga belum menjawab saat ditanya hingga kapan proses pemeriksaan terhadap Nur Kholis ini berlangsung. Dia menyebut posisi Sekjen Kemenag sementara ini kosong, tapi dijalankan oleh pelaksana harian Prof Nizar Ali, yang saat ini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Seperti diketahui, nama Nur Kholis jadi sorotan saat menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Banyak yang menyoal karena Nur Kholis seorang muslim. Komisi VIII DPR pun memanggil dia untuk memberikan keterangan.
Saat dipanggil Komisi VIII DPR, Nur Kholis Setiawan awalnya menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan dirinya menjabat Plt Dirjen Bimas Katolik. Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur.
Namun belakangan, Nur Kholis mengaku khilaf dan meminta maaf atas polemik tersebut. Ia mengaku kurang cermat memahami aturan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Nur Kholis menyebut kekurangcermatan ini menimbulkan kekhilafan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menag dan Wamenag. Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi Kemenag, Selasa (12/2).
detikcom sudah berupaya menghubungi Nur Kholis melalui nomor handphonenya untuk mengonfirmasi lebih jauh, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons. Menag Fachrul Razi ditanya soal pencopotan sementara Sekjen Kemenag usai pertemuan dengan ulama dan masyarakat di Masjid Khalifah Ibrahim, Aceh Utara, Sabtu (22/2) sore, juga belum mau menjawab.
"Aduh, aduh, saya belum kembali, belum kembali ke kantor," kata Fachrul Razi.(dtk)