Merasa Dikorbankan, Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Tulis Surat Dari Tahanan

Merasa Dikorbankan, Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Tulis Surat Dari Tahanan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Salah satu tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro memberikan sebuah pengakuan yang mengejutkan terkait kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya.

Surat yang ditulis tangan Benny Tjokro dari dalam tahanan Kejaksaan Agung itu diungkapkan oleh salah kuasa hukumnya, Bob Hasan. Dalam surat tanpa tanda tangan dan tanggal itu, Benny Tjokro merasa dikorbankan alias dijadikan tumbal.

"Jangan demi gengsi, pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya," tulis Benny yang disebarluaskan Bob Hasan, Sabtu malam (22/2).

Sayangnya, Benny Tjokro tidak menyebutkan secara pasti siapa pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun dalam surat itu, dia juga meminta BPK jangan memaksakan audit terlalu cepat, kalau belum selesai memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016.

Benny Tjokro meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya.

"Tolong BPK dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja ya nggak buat lubang awal Jiwasraya," katanya.

Selain itu, Benny Tjokro juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX).

Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai asetnya dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain.

Kejagung telah menahan Benny Tjokro sejak 24 Januari 2020. Selain itu, Kejaksaan juga menahan mantan direksi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan sejumlah orang lainnya.

Berikut isi lengkap surat tangan Benny Tjokro yang diberikan kepada tim kuasa hukumnya:

“Tolong BPK RI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya”. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita