Masih Proses Praperadilan, Tiga Tersangka Suap Mahkamah Agung Jadi DPO KPK

Masih Proses Praperadilan, Tiga Tersangka Suap Mahkamah Agung Jadi DPO KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi umumkan tiga daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Ketiganya adalah Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016, menantu Nurhadi (NH), Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dkk tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dalam perjalanan kasus tersebut, ketiga tersangka melalui kuasa hukum, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata Maqdir Ismail. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita