GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kewajiban negara untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS di Timur Tengah kata Mahfud, sejatinya juga harus dilindungi. Namun yang paling penting ialah warga Indonesia yang mesti dilindungi dari virus pemikiran radikalisme.
Meski demikian, Mantan Ketua MK ini menyebut jika diperhatikan secara detail, ratusan WNI tersebut termasuk ke dalam orang yang telah meninggalkan Indonesia untuk melakukan tindakan melanggar hukum yakni bergabung dengan kelompok teroris.
"Jadi ada 689 orang pelintas batas teroris yang meninggalkan Indonesia dan melakukan hal yang dilarang oleh hukum kejahatan berat yaitu terorisme," kata Mahfud saat menyampaikan sambutannya di Kantor Bakamla RI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Meski termasuk yang harus dilindungi, Mahfud menekankan bahwa ada yang lebih penting untuk mendapatkan perlindungan negara yakni 267 juga rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut dengan alasan tidak ingin virus radikalisme kemudian menyebar di tanah air.
"Kita halangi kita larang pulang agar tidak menjadi virus baru atau virus yang nyebar di bidang terorisme," ujarnya.
Mahfud mengatakan negara harus memberikan perlindungan teritori dan juga ideologi demi bangsa. Menurutnya idelogi Indonesia juga harus turut dilindungi.
"Integrasi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah itu ada ideologi yang harus dilindungi jangan ada pecahan ideologi dan jangan ada pecahan teritori," pungkasnya.(sc)