GELORA.CO - Permohonan kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ditolak dan tetap dihukum 12 tahun penjara karena korupsi Rp 100 miliar lebih. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu diminta mengembalikan uang hasil korupsinya yang belum disita yaitu sebesar Rp 66 miliar.
Untuk pidana pokok, Zainudin Hasan dikenai hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Zainudin Hasan dihukum pidana uang pengganti.
"Uang pengganti Rp 66.772.092.145," kata jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (3/2/2020).
Uang pengganti adalah uang yang wajib dikembalikan terdakwa korupsi senilai uang yang dikorupsinya. Bila Zainuddin tidak mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, maka harta pribadi Zainuddin dilelang. Bila masih tidak cukup, maka sisanya dikonversi dengan pidana penjara.
"Subsidair 2 tahun penjara," ujar Andi Samsan Nganro.
MA menyatakan semua dakwaan KPK terbukti seluruhnya. Baik dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat. Zainudin Hasan terbukti korupsi APBD Lampung Selatan secara berturut-turut dan berlanjut sehingga mencapai nilai Rp 100 miliar lebih. Uang hasil korupsi itu kemudian dicuci sedemikian rupa sehingga menjadi aset pribadi.
KPK baru menyita aset Zainudin Hasan senilai Rp 40-an miliar. Yaitu:
1. Dua unit Xpander senilai Rp 446 juta.
2. Satu unit Pajero senilai Rp 623 juta.
3. Satu unit Marcedes-Benz Nopol B 2905 AZT senilai Rp 776 juta.
4. Satu unit Harley-Davidson senilai Rp 570 juta.
5. Delapan bidang tanah senilai Rp 27 miliar.
7. Satu unit Marcedes-Benz senilai Rp 1,7 miliar.
8. Saham rumah sakit senilai Rp 4,7 miliar.
9. Uang pembelian vila senilai Rp 1,4 miliar.
10, Pengembalian uang Rp 500 juta.(dtk)