GELORA.CO - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian heran rekonstruksi kasus kliennya digelar tertutup. Menurut Saor, seharusnya rekonstruksi itu digelar terbuka.
"Ya mestinya kan terbuka. Ini kejadian penyerangannya kan di tempat terbuka. Kita juga bertanya mengapa misalnya mesti di lakukan," kata Saor saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).
"Ya kita tidak tahu apa penyebabnya. kawan-kawan kan lebih tepat bertanya kepada kepolisian, apa di otak polisi, mengapa di pikiran polisi itu kemudian melakukan rekonstruksi dan tidak mengizinkan orang untuk melihatnya gitu," imbuhnya.
Saor juga mempertanyakan terkait waktu pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan pada dini hari. Meskipun insiden penyiraman tersebut terjadi usai Novel melaksanakan ibadah salat subuh, menurutnya rekonstruksi tidak perlu dilaksanakan sesuai waktu kejadiannya.
"Ya memang kejadian serangan itu subuh yakan tetapi kan untuk rekonstruksui tak juga harus dibuat kan pada waktu yang sama sehingga seandainya direka ulang kan supaya jelaskan lebih baik. Misalnya ada penerangan sehingga lebih paham untuk mengetahui kejadiannya sesungguhnya. Karena ini rekonstruksi mestinya kan tidak ada alasan kemudian penyidik untuk, soalnya kan ditempat terbuka ya. Namanya memperagakan gitu," tuturnya.
Saor juga mempertanyakan sikap kepolisian yang masih belum mempertemukan kedua orang tersangka dengan Novel. Padahal, kata dia, Novel sangat ingin bertemu dengan kedua orang tersebut.
"Sampai detik ini kan belum ada polisi meminta supaya dipertemukan dengan dua tersangka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggelar rekontruksi di kasus Novel Baswedan. Rekontruksi itu berlangsung tertutup. Rekontruksi itu juga dijaga ketat personel kepolsian bersenjata laras panjang.
Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan salat subuh di dekat rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang berstatus polisi aktif. Tersangka itu berinisial RM dan RB.(dtk)