GELORA.CO - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro, Muchtar Arifin menegaskan klienya hanya jadi kambing hitam alias tumbal dalam kasus yang disebut merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.
Muchtar menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal mendasar yang menguatkan kesimpulan bahwa klienya itu dijadikan tumbal. Pertama, kata Muchtar, surat yang ditulis Benny yang meminta BPK turut memeriksa atau mengaudit perusahaan-perusaahan yang membeli saham Jiwasraya sejak 2006.
“Bolongnya keuangan Jiwasraya ini yang menurut klien kami adalah sejak tahun 2006 sampe dengan 2016. Dalam kurun 10 tahun itu keuangan Jiwasraya itu sudah bobol,” kata Muchtar kepada wartawan di restoran kawasan Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Dengan durasi waktu selama 10 tahun ini, Muchtar tak yakin bahwa hanya dalam dua tahun belakangan kerugian PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
Dari hasil analisis Muchtar dan tim berpendapat dalam kasus ini ada kekuatan-kekuatan besat yang bergerak baik secara pararel bersama ataupun masing-masing dengan tujuan sama hanya untuk menutupi perbuatan mereka.
"Makanya jalan yang enak apa? cari kambing hitam. Klien kami Pak Benny mengatakan, saya ini dijadikan tumbal, artinya korban. Korban untuk dikorbankan menutupi kerugian termasuk pelaku lainnya bukan hanya orang Jiwasraya,” pungkas Muchtar. [ljc]