KSPI: Omnibus Law Ciptaker Untuk Siapa, Kok TKA Dipermudah?

KSPI: Omnibus Law Ciptaker Untuk Siapa, Kok TKA Dipermudah?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Draf  RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, sekalipun kelompok buruh getol melakukan penolakan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) salah satu kelompok yang keras menolak. Mereka menilai Omnibus Law Ciptaker sangat merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Omnibus law ini akan mengurangi kesejahteraan dan menghancurkan anak bangsa," ungkap Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI, Mohammad Rusdi saat melakukan konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).

Menurutnya, banyak hak dari para buruh yang dikurangi dari pemberlakukan UU tersebut. Tak ayal, kaum buruh menyebut rencana itu sebagai “RUU Cilaka” yang sangat dipaksakan.

"RUU Cilaka berakibat kepada hilangnya uang pesangon dan upah minimum, serta hilangnya jaminan sosial buruh," jelasnya.

Tak hanya itu, RUU Ciptaker juga akan menyudutkan buruh lokal. Sebab, tenaga kerja asing (TKA) bebas bekerja bukan hanya yang berkaitan dengan keahlian, namun juga untuk pekerjaan kasar.

TKA semakin dipermudahkan. Jadi kami bertanya, RUU Cilaka ini sebenarnya buat siapa?" tegasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita