KPK Ungkap Pelanggaran Lain Terdakwa Izin Berobat Malah Facial

KPK Ungkap Pelanggaran Lain Terdakwa Izin Berobat Malah Facial

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri, selain dugaan menyalahgunakan izin berobat. KPK menyebut Mirawati juga membawa alat komunikasi di dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat, yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali mengatakan KPK langsung memberikan sanksi kepada Mirawati atas perbuatannya itu. Ali menyebutkan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan menerima kunjungan mulai 3 Januari hingga 3 Maret 2020.

"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020. Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucap Ali.

Ia mengatakan KPK akan memberikan sanksi tegas kepada para tahanan yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh para tahanan yang lain.

"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," katanya.

Kemudian terkait penyalahgunaan izin berobat, KPK sudah melaporkan hal itu kepada majelis hakim karena Mirawati merupakan tahanan hakim. Ia berharap ke depan majelis hakim lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada Mirawati.

"Hari ini tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut, ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dan tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," tutur Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK memprotes izin berobat yang dilakukan terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati. Menurut jaksa, ada tindakan medis yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim.

Dalam surat penetapan izin berobat di RSPAD Jakarta, jaksa mengatakan, Mirawati ingin melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan.

"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Mirawati Basri pun membantah telah melakukan facial saat izin berobat di RSPAD Jakarta. Menurut Mirawati, sejak ditahan di rutan cabang KPK, kulit merasa gatal dan iritasi sehingga harus menjalani pengobatan.

"Kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat, saya mencari dokter kulit dan kelamin perempuan, sehingga kami direkomendasikan ke dokter Rita dan dokter Lili di RSPAD, makanya saya ke sana," kata Mirawati di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat.

"Jadi facial yang dimaksud itu silakan tanya ke dokter, jadi saya di sini ada hitam, ada putih-putih, mungkin pengawal tidak masuk karena laki-laki, karena harus buka baju dan disinar, seperti ada panu tapi tidak panu, kena eksim, Yang Mulia, karena air di rutan itu kaporit," jelas Mirawati.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita