GELORA.CO - Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB Abdul Gofur sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. Gofur rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ali membenarkan Abdul Gofur merupakan pengurus Dewan Majelis Suryo PKB. Namun dalam jadwal pemeriksaan disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai guru.
Selain Abdul Gofur, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Bushairi. Ia juga bakal diperiksa untuk tersangka Hong Arta.
Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.
Baca juga: Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Bersurat soal Kegiatan hingga Desember
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.(dtk)