GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Riezky diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, hari ini, Jumat (7/2/2020).
"Iya, tadi sudah hadir. Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM [Harun Masiku]," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi TeropongSenayan di Jakarta.
Dalam kasus suap proses PAW ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Dalam aksinya mereka melakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani. (*)