GELORA.CO - Sadar telah menuai pro-kontra di masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menbeberkan kronologi kembalinya dua penyidik, Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke institusi kepolisian.
"Ini bermula dari surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," kata Plt Kabiro Humas KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan, penarikan tersebut berkenaan dengan penugasan di internal Polri untuk tanggal 13 Januari. Yang kemudian informasi tersebut sampai ke meja pimpinan tanggal 14 Januari.
"Setelah itu, pimpinan (KPK) tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri, yang tandatangani Pak Asisten SDM," sambungnya.
"Jadi per tanggal 15, pimpinan lima-limanya sepakat tindak lanjut dari disposisi itu," lanjut Ali Fikri.
Mekanisme borikrasi kemudian dilakukan oleh Sekjen Kabiro SDM yang kemudian ditandatangani pimpinan KPK pada tanggal 21 Januari. Surat mengenai pengembalian penyidik tersebut kemudian ditujukan ke Kapolri Jenderal Idham Azis dan diserahkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari dengan disertai tanda terima pada tanggal tersebut.
Namun dalam perjalannya, KPK mengakui bahwa ada surat pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra yang ditandatangani Wakapolri pada tanggal 21 Januari. Surat tersebut diterima Sekretariat pimpinan KPK pada tanggal 28 Januari 2020.
"Jadi ini surat (penarikan) tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinana mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020 (tetap mengembalikan dua penyidik)," jelas Ali Fikri.
Dengan demikian, pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra resmi terhitung per 1 Februari 2020 yang sudah disepakati kelima pimpinan KPK.
Pihaknya pun mengklaim pengembalian dua penyidik tersebut sudah sesuai dengan aturan kepegawaian KPK berdasarkan PP 53/2000 dan PP 103/2012. Termasuk MoU antara KPK dan Polri.
Di sisi lain, hingga saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri ini belum menemukan pengganti penyidik yang diketahui turut berperan dalam penyidikan operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menyeret beberapa nama seperti politisi PDIP, Harun Masiku.
"Sejauh ini informasi yang saya dapatkan belum ada penggantinya," tandasnya.[rmol]