GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni ngawur soal penyidik kebingungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pernyataan Ahmad Sahroni usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (14/2) lalu sebagai saksi kasus suap pryoek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sangat tidak sesuai dengan kenyataannya.
"KPK memastikan setiap saksi yang dipanggil dipastikan karena ada hubungan dengan pengetahuannya tentang rangkaian perbuatan tersangka atau pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tersangka," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/2) malam.
Dalam kasus suap di Bakamla ini kata Ali, penyidik KPK akan kembali memeriksa Sahroni jika dibutuhkan kembali keterangannya.
"Adapun, Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Ali.
Diketahui, anak buah Surya Paloh itu sempat diperiksa penyidik KPK dan didalami soal PT Merial Esa yang merupakan milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.
Usai menjalani pemeriksaan itu, Sahroni mengklaim bahwa penyidik merasa kebingungan saat memeriksa dirinya soal kasus suap Bakamla.
Bahkan, penyidik kata Sahroni baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anggota DPR RI.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu. Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," ucap Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dollar Amerika secara bertahap.
PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.[rmol]