GELORA.CO - Umat Muslim yang tinggal di Paterson, New Jersey, Amerika Serikat kini terasa lega setelah pihak berwenang mengizinkan panggilan azan. Di bawah peraturan baru yang saat ini sedang dibahas di Dewan Kota, masjid diizinkan menggunakan pengeras suara untuk mengumangdangkan azan, kutip Patersontimes, Rabu (19/2).
Melalui peraturan tersebut, kota ini akan mengeluarkan izin azan untuk masjid, lonceng gereja dan panggilan lain untuk pertemuan keagamaan. Izin panggilan untuk sholat ini berlaku selama rentang 16 jam.
Peraturan tersebut menyatakan, “Kota ini akan mengizinkan‘ azan ’, ajakan untuk berdoa’, ‘lonceng gereja’ dan sarana lain yang masuk akal untuk mengumumkan pertemuan-pertemuan keagamaan. Peraturan berlaku antara jam 6:00 pagi dan 10:00 malam, dengan durasi tidak melebihi lima menit.”
Tata cara itu diterima dengan baik oleh anggota Dewan Kota Paterson, Shahin Khalique pada pertemuan hari Selasa (18/2). Semua anggota dewan akan membahas proposal sebelum membuat persetujuan awal pada 25 Februari ini.
Kota Paterson menampung sekitar 30.000 Muslim. Puluhan masjid dibangun di sekitar kota. Pada saat ini, masjid melakukan ibadah shalat selama lima kali sehari. Namun masjid tidak diizinkan mengumandangkan suara azan di luar area masjid.
Muslim di Barat sering menghadapi hambatan ketika melantunkan azan. Pihak berwenang mencirikannya sebagai perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Misalnya di Belanda, kebebasan beragama dilindungi oleh Konstitusi 1980. Peraturan ini memungkinkan setiap agama mempraktikkan ajaran agamanya. Secara hukum, kota dapat membatasi durasi azan, tetapi tidak dapat melarangnya. Tahun 2013, jamaah di Masjid Fittja di Stockholm selatan mendengar azan pertama di Swedia. Di Amsterdam, azan dikumandangkan untuk pertama kalinya pada November 2019. (ns)