GELORA.CO - Komnas HAM mempertanyakan langkah selanjutnya dari pemerintah usai memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Komnas HAM merasa pemerintah belum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait nasib WNI yang tak dipulangkan itu.
"Kita malah jadi bertanya, setelah ini langkah pemerintah Indonesia apa? Kan nggak dijelaskan di situ, cuma tidak memulangkan. Katanya anak-anak dipertimbangkan untuk dipulangkan, kan gitu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Taufan meminta pemerintah tegas dan jelas dalam penegakan hukum bagi para WNI eks ISIS ini. Sebab menurut dia, WNI eks ISIS ini bukan sekadar perkara pulang atau tidak pulang.
"Padahal menurut kita, pemerintah harus jelas, tegas, dalam proses penegakan hukum. Jadi pulang tidak pulang itu pilihan, tapi yang tidak bisa kita hindarkan kita harus melakukan penegakan hukum. Kenapa? Di dalam UU Terorisme, itu pasal 12 a. pasal 12 b, mengatakan sebagai contoh seseorang yang ikut di dalam satu organisasi terorisme itu tindak pidana, 12 b ada bagian di situ mengatakan bila seseorang disebut di dalam pelatihan atau merekrut, atau dia menjadi struktur pelatihan itu, itu juga diancam hukuman maksimal 19 tahun," ujar Taufan.
Pertanyaannya, kita melakukan tindakan hukum apa terhadap mereka? Ini nggak jelas, oke kita nggak pulangkan, apakah kita akan melakukan satu terobosan untuk mendukung misal Mahkamah Internasional, itu juga dimungkinkan," ucap Taufan.
Taufan juga menyoroti sikap pemerintah yang belum clear soal nasib anak-anak WNI eks ISIS tersebut. Terlebih dari 600 eks ISIS itu disebutkan didominasi permpuan dan anak-anak.
"Cuma ada tidak memulangkan, tapi mempertimbangkan yang anak-anak. Ini yang menurut saya belum clear, mestinya pemerintah kita itu tegas dalam penegakan hukumnya, soal pulang enggak pulang, itu soal pilihan kedua, tapi dalam soal penegakan hukum itu tidak bisa tawar menawar, kita harus bisa penegakan hukum. Nggak boleh dong negara membiarkan ada pelanggaran hukum," sambungnya.
Dia mendorong pemerintah untuk mendata para WNI eks ISIS tersebut selain penegakan hukum.
"Ya penegakan hukum, maka dari awal kami katakan profiling, yang kombatan, jangankan dia kombatan ISIS melakukan teror, jadi anggota saja itu pidana, kalau dia melatih atau dia ikut pelatihan dia diancam hukuman maksimum 15 tahun. Nah untuk yang seperti ini diapakan? Dua kemungkinannya, proses hukum di nasional kita, bukan dipulangkan, kita tangkap bawa kemari, masyarakat kita itu kata pemulangan itu seolah-olah ini akan melanggang kangkung di Indonesia, sehingga orang takutkan, padahal bukan, dibawa ke Indonesia itu diadili, dipenjara," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak memulangkan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri. Hal ini didasari keputusan rapat dengan Presiden Jokowi di Istana.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).(dtk)