GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penyelenggara pos agar mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus corona COVID-19 melalui pengiriman barang. Imbauan ini disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo kepada para pimpinan penyelenggara pos di Indonesia.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo Ikhsan Baidirus, penyelenggara pos diminta untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi setiap barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hong Kong, serta negara-negara yang terdampak oleh virus corona COVID-19. Barang kiriman impor diimbau untuk menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggara pos juga diminta tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait antisipasi virus corona. Apabila ditemukan adanya potensi risiko dalam barang kiriman, penyelenggara pos bisa melaporkannya kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai, atau instansi pemerintah lain yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, jumlah korban meninggal akibat virus corona COVID-19 telah bertambah menjadi totalnya 1.523. Sementara itu total pasien yang terinfeksi telah mencapai 66.492 orang.
Virus corona telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Eropa dan Amerika Serikat. Sejauh ini, belum ada laporan kasus positif virus corona yang ditemukan di Indonesia.
Sementara itu, para ilmuwan masih mencari dan mengembangkan vaksin atau obat yang ampuh untuk mengatasi virus corona.(*)