GELORA.CO - KPK baru-baru ini menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Salah satu tersangka yakni Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih.
Menyikapi masalah itu, DPP PDIP mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Partai memberikan dukungan dalam upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi melalui dari berbagai bentuk pencegahan," ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/2).
Meskipun begitu kata Hasto, PDIP akan memberikan advokasi kepada Japorman Saragih. Mengingat sosoknya dinilai sebagai politisi senior yang pada orde baru banyak membantu PDIP menghadapi rezim otoriter.
"Kami akan membantu memberikan advokasi, atau bantuan (hukum)," ujar Hasto.
Sebelumnya KPK mengumumkan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1). Salah satunya Japorman Saragih.
KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Namun suap berkaitan dengan empat hal.
Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.(*)