GELORA.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM yang juga Ketua KPK periode 2010-2011, Busyro Muqoddas mengatakan, isu bocornya sejumlah langkah penyidikan seperti penyadapan, penggeledahan sampai membocorkan sebuah kasus bukan tidak mungkin dilakukan Dewan Pengawas.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran terjadi kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan pro-justitia," kata Busyro.
Menurut Busyro Muqoddas, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keberadaan dewan pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan karena pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.
"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro Muqoddas.
Selain itu, menurut dia, dewan pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang.[ljc]