GELORA.CO - Kehadiran omnibus law RUU Cipta Kerja terus menuai polemik di masyarakat. Khususnya tentang pasal 170 yang menyatakan presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna mengubah ketentuan UU.
Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan hirarki konstitusi, di mana yang bisa mengganti atau mengubah UU hanya UU baru dan peraturan perundang-undangan (Perppu) yang kemudian harus disetujui DPR.
Selain itu, juga ada pasal 166 untuk mengubah pasal 251 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 166 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat digugurkan oleh peraturan presiden (Perpres).
Publik semakin bertanya-tanya setelah Menko Perekonomian Airlangga dengan tegas menyebut pasal itu ditujukan untuk mencegah presiden dari pemakzulan.
Penegasan Airlangga Hartarto itu sontak membuat Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kaget. Sebab, tujuan dari omnibus law yang semula untuk mensejahterakan rakyat sudah berbelok.
“Gila. Omnibus law rupanya bukan untuk mensejahterakan atau beri kepastian hukum, tapi untuk beri kekuasaan lebih kepada presiden agar tak di-impeach,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, Iwan Sumule mengingatkan agar pemerintah segera kembali ke lajur utama untuk mensejahterakan rakyat. Termasuk, memberi kepastian hukum yang sesuai dengan hirarki konstitusi di Indonesia.
“Ingat. Investor juga enggan investasi karena bukan hanya soal buruh. Tapi korupsi tinggi, birokrasi berbelit dan aturan yang selalu berubah,” pungkasnya. (Rmol)