GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada Ade Kurniawan. Sebab, Ade terbukti mengedarkan 50 kg sabu dengan harga puluhan miliar rupiah. Ada srikandi pengadilan di balik hukuman mati itu.
Berdasarkan data yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/2/2020), hukuman mati itu dijatuhkan oleh ketua majelis Lilin Herlina. Perempuan kelahiran 1964 itu bukan hakim kemarin sore dan telah malang melintang di meja hijau.
Lilin memulai karier sebagai calon hakim di PN Lubuk Basung pada 1992. Empat tahun setelahnya, ia resmi memegang palu dengan penempatan pertama di PN Painan.
Tiga tahun setelahnya, Lilin dipindahkan ke PN Pariaman. Lilin kemudian menjadi hakim PN Pangkalpinang sejak 2005-2008.
Tiga tahun bertugas di Pangkalpinang, Lilin kemudian menjadi hakim di PN Pekanbaru. Sama seperti masa tugas sebelumnya, di Bumi Lancang Kuning ia juga berdinas selama 3 tahun.
Pada 6 Mei 2011, Lilin dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Batusangkar. Setahun setelahnya, ia menjadi Ketua di PN tersebut.
Tiga tahun di PN Batusangkar, ia kembali dipromosikan menjadi Ketua PN Pangairan. Setahun setelahnya, Lilin berdinas di ibu kota yaitu menjadi hakim di PN Jakpus.
Pada 2016, Lilin dipromosikan menjadi Wakil Ketia PN Curup dan dua tahun setelah menjadi Ketua PN Bangkinang. Sejak 17 Juni 2019, Lilin dipromosikan kembali menjadi Wakil Ketua PN Dumai hingga sekarang.
Dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Ade, Lilin dibantu dua anggota majelis yaitu Aziz Muslim dan Renaldo Meiji Tobing. Aziz merupakan alumnis Universitas Bandar Lampung dan Renaldo merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Nama Ade menambah panjang orang yang dihukum mati di Indonesia. Hingga Oktober 2019, ada 274 orang divonis pidana mati dari berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Vonis mati terakhir dijatuhkan kepada Minggus Indriansyah. Minggus merupakan terpidana yang hukuman matinya dianulir menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia ditangkap lagi oleh BNN dan diadili kembali. Akhirnya Minggus dijatuhi hukuman mati oleh PN Semarang dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.(dtk)