GELORA.CO - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Joko merupakan Direktur PT Maxima Integra yang baru ditetapkan tersangka.
"Dua rumah pribadi dan satu kantor. Rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Satu lagi di Sunter, Jakarta Utara, yang Kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto" kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Febrie menyebut pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan 5 saham atas nama Joko. Febrie mengatakan perputaran saham Joko tidak terlepas dari nama tersangka Heru Hidayat.
Sebenarnya, Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama aja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham itu, pecahanya banyak," kata Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Kejagung kembali menggeledah PT Hanson Internasional milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor PT Hanson Internasional dan saat ini masih sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Selain itu, Kejagung melacak aset tersangka kasus Jiwasraya lainnya, yaitu Syahmirwan di Jakarta Timur. Sejumlah barang disita penyidik.
"Melakukan pemeriksaan dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa barang berharga yang disita dari rumah tersangka di Jalan Delima III Nomor 9 Curug, RT 005 RW 008, Pondok Kelapa, Jakarta Timur," imbuh Hari.(dtk)