Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cekal Tiga Orang Lagi

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cekal Tiga Orang Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penetapan Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya sempat dipertanyakan. Walau perannya sudah dijelaskan, Kejagung sebelumnya tidak mengungkap apakah Joko dalam daftar yang dicegah ke luar negeri.

Pencekalan itu baru diumumkan setelah direktur PT Maxima Integra Group tersebut memakai rompi merah muda. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menerangkan bahwa ada tiga orang tambahan yang masuk daftar cekal ke luar negeri. Selain Joko, ada dua orang berinisial PR dan BM. Karena itu, saat ini total yang dicekal dan bukan tersangka sepuluh orang.

Penambahan daftar cekal itu, menurut Febrie, cukup penting lantaran ada banyak pihak yang masih berkemungkinan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pihak-pihak itu terutama adalah pejabat perusahaan manajemen investasi dan nomine atau pihak yang dipinjam namanya oleh tersangka. ”Kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci karena masa penahanan habis, sehingga kita lakukan pencekalan,” jelas Febri.

Dia menambahkan, ada dugaan bahwa nomine bisa mencapai ratusan orang. ”Kalau nomine itu seluruhnya banyak, ada ratusan bisa. Ini yang kita indikasi sudah jelas akan kita panggil, tapi belum seluruhnya,” paparnya. Dalam pemeriksaan sehari, biasanya penyidik JAM Pidsus memeriksa sekitar tiga hingga lima orang yang ditengarai menjadi nomine.

Kualifikasinya berbeda-beda. Febrie menerangkan, ada nomine yang memang hanya dipakai namanya untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun, ada juga yang diduga menerima keuntungan dari peminjaman namanya tersebut. Jadi, peran nomine tidak bisa dipukul rata. ”Tetapi, memang nomine ini pasti ada hubungannya dengan kedua tersangka, yaitu HH (Heru Hidayat) dan BT (Benny Tjokrosaputro),” lanjutnya.

Penyidik memeriksa lima saham yang diduga berkaitan dengan Joko dan Heru. Sebelumnya, Febrie menyatakan bahwa dugaan tindak pelanggaran keduanya tidak terpisahkan. Lima saham yang dimaksud terkait dengan TRAM, IKP, SMRU, MYRX, dan LJGP. ”Tetap masih di situ. Tapi, peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah,” jelas Febrie.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita