GELORA.CO - Upaya Zainudin Hasan lolos dari jeratan hukum kandas. Adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu segera dieksekusi ke lapas.
Zainudin merupakan Bupati Lampung Selatan saat dijerat KPK. Dalam surat tuntutan KPK, dia diduga menerima suap dari rekanan-rekanan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang totalnya sekitar Rp 72 miliar.
Dia juga diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Selain itu Zainudin juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 106 miliar serta gratifikasi sekitar Rp 54 miliar yang diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.
Zainudin pun divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Seluruh dakwaan KPK pada Zainudin dinyatakan terbukti. Selain itu ada pula pidana tambahan bagi Zainudin yaitu keharusan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar.
Atas vonis itu, Zainudin mengajukan upaya banding hingga kasasi. Upaya itu diajukan karena hukuman 12 tahun penjara dirasa terlalu berat.
Lantas proses hukum berlanjut. Seperti apa hasilnya?
Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Zainudin. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.
Dalam putusan itu MA menyatakan aset senilai Rp 40 miliar yang telah disita dan dirampas KPK diberikan untuk Pemkab Lampung Selatan. Adapun sisanya, Rp 66 miliar wajib dikembalikan Zainudin. Bila Zainudin tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, maka hukuman Zainudin ditambah selama 18 bulan penjara.
Berikut sebagian aset Zainudin yang telah disita dan diputuskan dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan:
1. Dua unit Xpander senilai Rp 446 juta.
2. Satu unit Pajero senilai Rp 623 juta.
3. Satu unit Mercedes-Benz Nopol B 2905 AZT senilai Rp 776 juta.
4. Satu unit Harley-Davidson senilai Rp 570 juta.
5. Delapan bidang tanah senilai Rp 27 miliar.
7. Satu unit Mercedes-Benz senilai Rp 1,7 miliar.
8. Saham rumah sakit senilai Rp 4,7 miliar.
9. Uang pembelian vila senilai Rp 1,4 miliar.
10, Pengembalian uang Rp 500 juta.
Sepuluh aset tersebut telah disita. Demikian pula uang Rp 40 miliar.
Sedangkan yang belum disita uang Rp 66 miliar dan sejumlah aset ini.
11. Sebanyak 19 unit truk
12. Satu unit truk trailer
13. Empat unit mesin asphalt mixing plant.
14. Satu unit sakai roller.
15. Satu unit tandem dynapac roller
16. Satu unit genset 500 KPA
17. Satu unit genset 40 KPA
18. Satu tanki minyak 10 ribu liter
19. Satu tire roller Sakai
20. Satu unit timbangan 9 meter aspal dan material
21. Uang cash Rp 200 juta.
22. Uang cash Rp 200 juta.
23. Uang cash Rp 200 juta.
24. Uang cash Rp 10 juta.
25. Uang cash Rp 10 juta.
26. Uang cash Rp 10 juta.
27. Uang cash Rp 70 juta.
28. Uang cash Rp 65 juta.
29. Uang cash Rp 33,5 juta.
30. Uang cash Rp 25 juta.
31. Uang cash Rp 400 juta.
32. Uang cash Rp 205 juta.
Atas putusan kasasi itu KPK menyampaikan apresiasinya. KPK pun tengah menunggu salinan putusan untuk segera mengeksekusi Zainudin.
"KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ali mengaku KPK baru menerima kutipan putusan kasasi tersebut. Kutipan putusan itu diterima pada 30 Januari 2020.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," sebutnya.(dtk)