GELORA.CO - Nur Kholis Setiawan dibebastugaskan sementara dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag). Nur Kholis kini sedang diperiksa oleh Internal Kemenag karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat diminta konfirmasi detikcom lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
"Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekjen Kemenag," kata Zainut.
"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Berikut jejak Nur Kholis yang dibebastugaskan sementara dari Sekjen Kemenag:
Lahir di Kebumen
Muhammad Nur Kholis Setiawan tercatat lahir di Kebumen pada 10 November 1969.
Akademisi
Nur Kholis adalah seorang akademisi. Dia pernah menjabat sebagai Guru Besar IAIN/ Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sekjen Kemenag
Nur Kholis kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sejak 5 Oktober 2018.
Polemik Plt Dirjen Bimas Katolik
Nama Nur Kholis mencuat saat terjadi polemik jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat muslim. Awalnya Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, dengan alasan memudahkan koordinasi. Pejabat sebelumnya, Eusabius Binsasi, yang beragama Katolik, memasuki usia pensiun pada Juli 2019. Karena Muhammadiyah Amin sakit, Nur Kholis yang juga menjabat Sekjen Kemenag itu lalu ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik (Kemenag).
Penunjukan Nur Kholis mengundang tanda tanya besar dari netizen di Media Sosial. Polemik ini juga menyedot perhatian sejumlah kalangan.
Nur Kholis mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik karena dianggap posisinya sebagai Sekjen Kemenag bisa lebih fleksibel. Ia menyebut penunjukannya sebagai Plt juga 'hanya' dibekali surat perintah, dan bukan SK. Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan Nur Kholis hanya menjalankan tugas administratif.
Dasar Aturan
Nur Kholis menjelaskan dasar aturannya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kepala BKN yang memperbolehkan eselon 1 di bawahnya untuk ditugasi sebagai Plt. Selain itu, Nur Kholis menyebut tiga pejabat eselon 2 di Ditjen Bimas Katolik tidak mungkin menjadi Plt karena sudah mengisi jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ini yang kemudian membuat kami menyampaikan saran agar kemudian Plt dijabat eselon 1 yang setingkat, sehingga kemudian melihat kepada SDM yang masih tersedia yang sekarang definitif, maka pilihan Pak Menteri waktu itu adalah menugasi Sekjen untuk kemudian menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik. Dan kami juga komunikasikan dengan mitra strategis, terutama KWI dan teman-teman yang lain," jelasnya.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya menjelaskan pemilihan plt itu karena selevel. Dia mengibaratkan posisi Dirjen Bimas di Kemenag sebagai jabatan untuk jenderal dalam militer. "Kan selevel, kan ada aturannya. Katakanlah nggak boleh lah jabatan jenderal kemudian diisi oleh mayor, kan nggak boleh. Jabatan yang selevel cuma itu," kata Fachrul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Khilaf dan Mohon Maaf
Nur Cholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata M Nur Kholis Setiawan.
Menag Tunjuk Aloma Sarumaha
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik yang baru, Aloma Sarumaha. Plt Dirjen Bimas Katolik yang baru menggantikan pejabat sebelumnya yang beragama Islam.
Dalam situs resmi Kementerian Agama, seperti dilihat detikcom, Rabu (12/2/2020), Fachrul menunjuk Aloma Sarumaha menggantikan Nur Kholis Setiawan sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik. Aloma sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bimas Katolik.
Fahcrul resmi menunjuk Aloma melalui surat perintah yang ditandatanganinya pada Selasa (11/2) kemarin. Bersamaan dengan itu, Fachrul juga menunjuk M Thambrin sebagai Plt Irjen Kemenag yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Itjen Kemenag.
"Surat perintah sudah ditandatangani oleh Menag. Per hari ini, Plt Dirjen Bimas Katolik adalah Aloma Sarumaha, dan Plt Irjen adalah M Thambrin," kata Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.
Dibebastugaskan Sementara
Nur Kholis Setiawan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia sedang diperiksa oleh Internal Kementerian Agama.
"Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari Jabatannya sebagai Sekjen Kemenag," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung tanggal 19 Februari 2020. Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki tim internal Kemenag.
"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
"Hal tersebut semata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya," sambungnya.
Zainut belum menjawab saat ditanya hingga kapan proses pemeriksaan terhadap Nur Kholis ini berlangsung. Dia menyebut, posisi Sekjen Kemenag sementara ini kosong, namun dijalankan oleh pelaksana harian Prof Nizar Ali yang saat ini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).(dtk)