Jalan Panjang Penjarakan Adik Ketum PAN yang Korupsi Rp 100 Miliar

Jalan Panjang Penjarakan Adik Ketum PAN yang Korupsi Rp 100 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 12 tahun lamanya. Zainudin yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan korupsi APBD Lampung Selatan hingga Rp 100 miliar lebih.
Berikut perjalanan kasus Zainudin Hasan sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (11/2/2020):

27 Juli 2018
KPK melakukan OTT terhadap Zainudin Hasan karena diyakini korupsi sejumlah proyek jalan di Lampung Selatan.

7 Desember 2018
Zainudin mulai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Lampung. Zainudin didakwa dengan 4 pasal sekaligus yaitu:

Pertama
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a dan 11 UU Tipikor

Kedua:
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Ketiga:
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B UU Tipikor

Keempat:
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU Tindak Pidana Pencucian Uang

1 April 2019
KPK menuntut Zainudin pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 5 bulan kurungan.
KPK juga menuntut Zainudin ,enjatuhkanpidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 , selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun

Terakhir, KPK menuntut Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

25 April 2019
PN Tanjungkarang memutuskan Zainudin bersalah korupsi dan mencuci uang. Oleh sebab itu, majelis menjatuhkan hukuman:

1. Pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 66.772.092.145 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

3 Juli 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

3 Februari 2020
Permohonan kasasi Zainudin Hasan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Zainudin tetap dihukum 12 tahun penjara karena korupsi Rp 100 miliar lebih. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu diminta mengembalikan uang hasil korupsinya yang belum disita yaitu sebesar Rp 66 miliar.

"Uang pengganti Rp 66.772.092.145," kata jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

Uang pengganti adalah uang yang wajib dikembalikan terdakwa korupsi senilai uang yang dikorupsinya. Bila Zainuddin tidak mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, maka harta pribadi Zainuddin dilelang. Bila masih tidak cukup, maka sisanya dikonversi dengan pidana penjara.

"Subsidair 2 tahun penjara," ujar Andi Samsan Nganro.

7 Desember 2019
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat mengajak para peserta Rakernas ke-5 PAN untuk memanjatkan doa. Untuk dua eks kader PAN Taufik Kurniawan dan Zainudin Hasan yang terjerat kasus korupsi.

Jalan Panjang Penjarakan Adik Ketum PAN yang Korupsi Rp 100 Miliar
10 Februari 2020
KPK mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dia ajukan. Zainudin dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung. Zainudin akan menjalani masa hukuman penjara 12 tahun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita