Istana Akui Aturan Upah di Omnibus Law untuk 'Lindungi' Investor

Istana Akui Aturan Upah di Omnibus Law untuk 'Lindungi' Investor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengakui jika formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditujukan agar investor tak pergi.

Selama ini, ia menilai banyak pemodal yang kabur karena tingginya upah minimum di Indonesia. "Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga, suka tidak suka UMR Indonesia jauh di atas rata-rata negara lain," kata Dini dalam diskusi di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.

Dalam kondisi itu, Dini mengatakan banyak investor lebih melirik pada negara yang memiliki biaya paling rendah. Alhasil, ia mengatakan investasi di Indonesia menurun. Jika dibiarkan, investor yang sudah ada juga bisa ikut pergi untuk mencari negara yang lebih murah.

Dini mengatakan yang rugi juga masyarakat Indonesia karena lapangan pekerjaan yang terbuka lewat para investor itu hilang. "Enggak masuk hitungan ekonomi kalau cost tinggi. Gak bisa di-justify lagi, ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh pekerja," kata Dini.
 
Meski begitu, ia menegaskan skema baru ini tak akan mengurangi upah minimum yang ada sekarang. Presiden Jokowi telah meminta agar RUU ini bisa menggenjot investasi, tanpa harus mengurangi upah minimum saat itu.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, skema perhitungan upah minimum memang diubah. Formula barunya adalah upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini berubah dari aturan sebelumnya, yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Ida mengatakan, skema baru upah minimum ini tak akan mempertimbangkan inflasi. "Enggak ada. Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum landasannya adalah lingkup minimum yang ada," kata Ida.(tc)


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita