GELORA.CO - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membebastugaskan seorang dosen, Sucipto Hadi Purnomo karena dinilai menghina Presiden Jokowi dalam unggahan di Facebook. Sucipto mengakui membuat unggahan namun hal itu dinilai sebagai satire, bukan penghinaan.
Postingan yang dimaksud adalah unggahan status pada Senin (10/6/2019) di akun Facebook Sucipto Hadi Purnomo. Dalam postingan tersebut tertulis, 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'.
"Iya benar yang itu, apakah menghina Jokowi? Itu satire," kata Sucipto saat dimintai konfirmasi detikcom.
Postingan itu hingga saat ini masih terkihat di akun Sucipto. Banyak yang memberikan komentar, bahkan ada beberapa yang membagikan. Dari 89 tanggapan, terlihat memang banyak teman-teman Sucipto tidak menganggap postingan itu sebagai unggahan yang serius. Dari 89 pemberi tanggapan, 17 orang memberikan tanggapan tertawa.
Sucipto menyebut postingannya itu sudah melewati masa Pilpres. Unggahan satire yang dia tulis itu juga untuk menyinggung orang-orang yang selalu menyalahkan Jokowi.
"Saat itu kan trending Jokowi yang jalan-jalan dengan Jan Ethes, beritanya gegap gempita. Itu kan menimbulkan rasa iri, kemudian orang-orang, jika ada yang tidak beres, kemudian menyalahkan Jokowi, dikit-dikit salah Jokowi. Apakah saya menyalahkan Jokowi? Asyik sama Jan Ethes apa salahnya, tanda tanya pula. Satire-nya ke yang menyalahkan Jokowi," jelas Sucipto.
Namun unggahan itu dipersoalkan oleh pihak kampusnya. Rektor Unnes, Fathur Rokhman mengatakan proses teguran sudah dilakukan hingga sidang oleh tim cyber di Unnes. Kemudian berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020, dilakukan pemeriksaan terhadap dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa di Fakultas Bahasa dan Seni itu.
"Kita dapatkan surat dari Biro Hukum Kemendikbud untuk binap (pembinaan aparatur)," jelas Fathur. "Binap dengan cara menonaktifkan tugas Tridharmanya, tapi kepegawaiannya masih. Kan kepegawaian di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," jelas Fathur.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, jelas Fathur, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap. Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Kasus tersebut saat ini menjadi perhatian luas, Bahkan Kantor Staf Presiden (KSP) menganggap Universitas Negeri Semarang (Unnes) terburu-buru membebastugaskan Sucipto yang dituduh menghina Presiden Jokowi. KSP menyebut, semestinya polisi yang berhak menentukan ada/tidaknya ujaran kebencian.
Kebebasan berpendapat perlu dihormati dan menentukan suatu pernyataan itu ujaran kebencian atau bukan harus melalui suatu proses hukum yang tepat. Saya kira kalau masih bersifat dugaan atau prasangka bahwa terjadi ujaran kebencian terlalu terburu-buru proses pembebastugasan dosen tersebut," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian.
"Kalau itu keputusan sepihak, tidak didasarkan proses hukum jelas, saya pikir terlalu terburu-buru," imbuhnya.(dtk)