Hantu PHK Di Era Disrupsi

Hantu PHK Di Era Disrupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELOMBANG PHK massal dalam beberapa tahun masih saja terus terjadi.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja terus menghantui kaum buruh. Sederet perusahaan dari berbagai sektor pun sudah melakukannya. Mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn.

Seperti dilansir detikfinance (17/02/2020), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi. Awalnya PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang. Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourching. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourching mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.

Selain Krakatau Steel, berita PHK massal juga terjadi pada Indosat Ooredoo. PT Indosat Tbk mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya pada Jumat (14/2). Perusahaan menyebut PHK tersebut merupakan langkah dari upaya transformasi perusahaan untuk bertahan di era disrupsi. (Media Indonesia, 15/02/2020)

WartaBromo.com (04/02/2020) juga mengutip, PT. Karya Dibya Mahardika (KDM) di Pasuruan PHK (pemutusan hubungan kerja) ratusan karyawan. Penurunan produksi, jadi salah satu biang pabrik rokok merek Apache itu ambil kebijakan tersebut.

PHK massal karyawan pabrik milik Japan Tobacco ini mengemuka pada Senin, 3 Februari 2020 kemarin. Dari informasi, ada sekitar 800 sampai 900 pekerja diberhentikan. Mereka sebelumnya bekerja pada pabrik PT KDM yang ada di Pandaan dan Purwosari.

Masuknya investor ternyata tidak menyerap tenaga kerja yang signifikan. Karena era disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, juga lebih bermanfaat.

Diprediksi Indonesia di tahun 2030 telah memasuki era otomasi 16 persen aktivitas pekerjaan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan bagi sekira 23 juta pekerja. Otomatis ini merupakan ancaman yang serius bagi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

Era disrupsi memang menjadi ancaman hilangnya pekerjaan, selain itu perkembangan industri 4.0 menjadikan tenaga manusia tergantikan tenaga mesin. Padahal tidak semua pekerjaan bisa menggunakan mesin atau robotic. Karna tetap banyak pekerjaan yang membutuhkan manusia. Masyarakat harus berinovasi dan berevolusi agar tidak ketinggalan zaman.

Prinsip dalam sistem kapitalis adalah para pemilik perusahaan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga rakyat di sini yang akan menjadi korban para pemilik modal yang mengikuti tren global.

Maka, negara dalam hal ini harus mempersiapkan tenaga kerja di era digitalisasi, dengan melakukan kebijakan yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Alih-alih kesejahteraan, pemerintah justru berlepas tangan dan membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Demokrasi sampai kapan pun tidak akan pernah membawa kesejahteraan bagi rakyatnya. Karna kesejahteraan di sistem tersebut pada faktanya hanya dinikmati oleh beberapa orang yaitu penguasa dan pengusaha. Otomatis kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang selaras dengan kepentingan mereka dan tidak jauh dari intervensi dari pihak asing.

Di dalam Islam, seorang laki-laki yang sudah baligh terdapat kewajiban menafkahi keluarganya. Hanya saja pada faktanya sekarang ini mencari pekerjaan justru semakin sulit dan lebih banyak lapangan pekerjaan yang disiapkan untuk wanita. Padahal dalam Islam wanita tidak wajib bekerja.

Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara juga diharuskan memberi jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok kolektif masyarakat yakni kesehatan, keamanan, dan pendidikan.

Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, agar setiap orang yang mampu bekerja memperoleh pekerjaan atau membantu memfasilitasi masyarakat agar bisa membuka usaha. Misal, tanah yang tidak dikelola selama 3 tahun akan diambil oleh negara dan kemudian negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.”(HR Bukhari-Muslim).
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita