GELORA.CO - Di tengah persidangan suara jaksa KPK melontarkan protes. Rupanya gara-gara terdakwa yang diadili dianggap menyalahgunakan izin berobat yang diberikan hakim untuk perawatan kulit. Lho kok bisa?
Terdakwa itu bernama Mirawati Basri. Dia didakwa terlibat dalam urusan suap menyuap terkait kuota impor bawang putih yang juga menyeret mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.
Awal kisah ketika Mirawati mendapatkan izin dari majelis hakim untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Namun usut punya usut ternyata jaksa mendapati Mirawati malah melakukan perawatan kulit.
"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 3 Februari 2020.
Takdir memprotes lantaran permohonan izin dari Mirawati ke majelis hakim tidak menyebutkan tindakan medis seperti yang sudah dilakukannya. Saat melakukan pengobatan di RSPAD itu, Mirawati disebut dikawal petugas KPK tetapi tidak diizinkan masuk ke ruangan di mana Mirawati mendapatkan perawatan.
"Ada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan," kata Takdir.
Bahkan Takdir menyebut Mirawati diketahui telah melakukan pelanggaran saat menghuni rumah tahanan (rutan). Mirawati disebut memberikan pinjaman telepon seluler, kabel data, hingga pengisi daya atau powerbank. Atas pelanggaran itu, Mirawati tidak boleh dikunjungi keluarga di rutan selama sebulan ke depan.
Namun Mirawati membantah tudingan jaksa itu. Sejak ditahan di rutan, Mirawati mengaku mengalami gatal di kulitnya hingga iritasi sehingga mengajukan izin berobat.
"Kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat, saya mencari dokter kulit dan kelamin perempuan, sehingga kami direkomendasikan ke dokter Rita dan dokter Lili di RSPAD, makanya saya ke sana," kata Mirawati.
Mengenai pengawal tahanan yang tidak dapat masuk ke ruangan di mana dirinya menjalani perawatan, Mirawati menyebut karena pengawal tahanan itu laki-laki, sedangkan proses perawatannya mengharuskan melepaskan pakaian. Mirawati juga mengeluhkan soal kondisi rutan.
"Jadi facial yang dimaksud itu silakan tanya ke dokter, jadi saya di sini ada hitam, ada putih-putih, mungkin pengawal tidak masuk karena laki-laki, karena harus buka baju dan disinar, seperti ada panu tapi tidak panu, kena eksim yang mulia. Karena air di rutan itu kaporit," kata Mirawati.
"Tolong jangan persulit untuk kesehatan saya karena di sana kurang oksigen dan cuacanya panas. Dokter kulit bilang sama saya karena saya kulitnya sensitif dan tidak bisa di atas 22 derajat. Makanya saya harus diterapi kulitnya kalau nggak iritasi, kulit punggung saya gatal-gatal yang mulia," imbuh Mirawati.
Mendengar hal itu hakim Saifuddin Zuhri yang mengadili memberikan respons. Namun Saifuddin menyebut bila hal yang sudah terjadi itu biarlah terjadi.
"Ini hal-hal yang tidak bisa saya laksanakan sudah lewat, termasuk apa yang saudara inginkan. Tapi sekarang kondisi sehat ya ke depan, gimana kita atur sebaiknya. Yang sudah, sudahlah," kata hakim Saifuddin.
Malah setelahnya hakim Saifuddin menanyakan soal ada tidaknya izin berobat lagi dari Mirawati. "Setelah ini ada lagi nggak izinnya (berobat)?" imbuhnya.
Atas permintaan hakim, Mirawati mengatakan hasil pemeriksaan dokter syaraf ada penyempitan pembuluh darah. Lantas pengacara Mirawati pun memberikan permohonan izin berobat lagi pada hakim.
"Izin berobat kapan? Jumat depan ya? kata hakim.(dtk)