GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) berharap penegak hukum bisa adil dalam kasus pelaporan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dinilai kebal hukum lantaran dalam beberapa kasus selalu aman.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum DPP FPI, Azis Yanuar bilang pihaknya tak akan pernah bosan berharap aparat penegak hukum bisa adil. FPI melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 11 Februari 2020. Laporan FPI ke Polda Metro ini karena sehari sebelumnya ditolak Bareskrim. FPI melaporkan Ade karena menyebut FPI preman dan seperti Nazi dalam Youtube Realita tv
"Dia layak dapat award kebal hukum. Kami tidak bosan-bosan berharap pada pihak penegak hukum. Dan, kami juga ingatkan amanah penegak hukum agar bertindak adil karena ini akan ditagih dunia akhirat," kata Azis, Jumat malam, 14 Februari 2020.
Menurut dia, dengan rentetan sejumlah kasus Ade Armando yang sering dilaporkan ke polisi, seharusnya pakar komunikasi itu tak bisa bebas berkeliaran. Apalagi pada kasus beberapa tahun lalu, Ade sudah menjadi tersangka namun dapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kelanjutan proses hukumnya. "Kami minta proses hukum segera untuk tahan Ade Armando," tutur Azis.
Azis pun merincikan sejumlah kasus yang melaporkan Ade Armando. Namun, dalam prosesnya, tak ada kejelasan aparat penegak hukum untuk menjerat Ade.
Contoh kasus pertama pada 2015 dengan pelapor Johan Khan. Ade Armando dilaporkan dengan nomor LP: tbl/1990/v/2015/PMK/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2015. Dalam kasus ini, Ade dalam unggahan di media sosial bahwa Allah bukan orang Arab maka akan suka jika ayat Alquran dibaca dengan gaya minang, China, dan hip-hop. Status Ade sudah tersangka namun di-SP3 oleh penyidik.
Lalu, pada 2017 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Ade dilaporkan ke Bareskrim pada tanggal 28 Desember 2017. Laporan ini karena mem-posting foto para ulama termasuk Habib Rizieq Shihab dengan atribut Natal serta santa claus. Kasus ini pun tak jelas prosesnya.
Kemudian, pada April 2018, Ade dipolisikan karena melakukan tindak pidana penyebaran kebencian berbau SARA atau penodaan agama dengan Pasal 156a KUHP terkait azan bukan sesuatu yang tak suci.
Selanjutnya, ada laporan yang dilakukan Ketua Umum Koordinator Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis di Bareskrim tanggal 16 Mei 2018. Laporan ini karena unggahan Ade yang menulis Habib Rizieq pengecut banci kaleng, dungu. Ade juga menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai para kacung Rizieq. Kata Azis, lagi-lagi kasus ini juga tak ada kejelasan.
"Terus pelapor Fahira Idris terkait kasus meme Gubernur DKI Anies Baswedan direkayasa menjadi tokoh Joker. Kasus ini juga tak jelas," tutur Azis.
Ade yang disebut kebal hukum oleh FPI tak mau ambul pusing. Ia bilang sebaiknya percayakan sepenuhnya kepada aparat dalam hal ini polisi.
"Kita percaya dong sama polisi. Kan proses hukum. Biarin saja FPI bicara begitu," tutur Ade.
Ade pun justru menyasar Imam Besar FPI yaitu Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilainya kebal hukum. HRS pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Dugaan HRS pergi ke Saudi karena kasus yang menyedot perhatian publik saat itu yaitu chat mesum. Lagipula, kata dia, HRS sudah overstay.
"Yang kebal hukum itu Rizieq Shihab. Lihat saja dia sampai sekarang masih bebas tinggal di Saudi, padahal dia kan sudah overstay," ujar Ade.(vn)