GELORA.CO - Tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi kerap mangkir dari panggilan KPK. KPK mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membawa eks Sekretaris Mahkamah Agung itu.
"Kemarin kan kita sudah memanggil secara patut menurut hukum, sudah ada tanda terimanya dan sudah terdokumentasikan oleh KPK, namun kemudian tersangka tidak hadir. Tentu sesuai hukum acara ada tindakan ya akan dilakukan oleh penyidik KPK terkait tindak lanjut ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari panggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ali mengaku KPK tidak akan melayangkan surat panggilan lagi ke Nurhadi. Namun, KPK akan mengacu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Ya sesuai hukum acara, hukum acara tentunya kita bisa melihat di Pasal 112 ya di sana memang ada," sebutnya.
Adapun pasal 112 KUHAP berbunyi:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara detail tindakan hukum yang dilakukan KPK untuk Nurhadi tersebut. Sebab, Ia menyebut hal itu bagian dari strategi penyidikan.
"Namun begini, tindakan dan strategi apa yang akan dilakukan tentunya teman-teman nanti bisa mengikutinya. Yang jelas bukan dalam bentuk surat panggilan terhadap yang bersangkutan tapi teman bisa mengikutinya," ucapnya.
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," imbuhnya.
Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir dari panggilan KPK. Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1). Sedangkan Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi juga 5 kali mangkir, empat kali absen dalam kapasitas sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain menjerat Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.(dtk)