Dijamin Tantenya, PSK yang Dijebak Andre Rosiade Akhirnya Dibebaskan

Dijamin Tantenya, PSK yang Dijebak Andre Rosiade Akhirnya Dibebaskan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - NN (26 tahun), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digrebek dan ditangkap oleh Jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade di kamar suatu hotel di Kota Padang pada, 26 Januari 2020 lalu, akhirnya keluar dari sel tahanan.

NN bebas untuk sementara waktu, setelah pihak keluarganya bersedia menjamin dan status penangguhan penanganan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan pihak kepolisian. Proses penangguhan penahanan terhadap NN diinformasikan selesai dan dikabulkan sekira pukul 22.00 WIB Sabtu malam.

"Alhamdulillah, selesai malam ini. Usaha kami sebagai Penasehat Hukum NN untuk penangguhan penahanannya sudah selesai ditanda tangani. Sebagai penjamin, adalah tantenya dan NN wajib lapor seminggu sekali," kata kuasa hukum NN, Riefia Nadra dari lembaga advokasi pemberdayaan perempuan dan anak (Lappan), Minggu 9 Februari 2020.

Meski status penangguhan penanganan dikabulkan, kata Riefia Nadra, namun pihaknya akan selalu mendampingi NN dalam menghadapi dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Semalam, saya dan tim duluan keluar. Karena, tugas saya dan tim sudah selesai untuk segala sesuatu untuk penangguhan. Untuk posisi NN, saya serahkan ke tantenya. Yang jelas, kami selalu mendampingi NN dalam menjalani proses hukum selanjutnya. Untuk langkah yang lain, nanti kami kabari," ujar Riefia Nadra.

Meski saat ini NN sudah berada di luar sel tahanan untuk sementara waktu dan dijamin oleh tantenya, namun sebagai kuasa hukum, Riefia Nadra, tetap berharap NN mentaati aturan yang ada. Serta menjaga prilaku selama berada diluar dan tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pendamping hukum.

"Ya pastilah (nasehat). Selain alasan yang ada di pasal 21 KUHP, ya wajib lapor tolong ditaati. Kalau enggak perlu, enggak usah keluar rumah. Jaga prilaku, dan jika ada segala sesuatu yang berhubungan dangen proses hukum, harus diberi tahu atau koordinasi kan dengan PH," kata Riefia Nadra.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Satake Bayu memastikan, apabila ada upaya atau pengajuan status penangguhan penahanan terhadap NN, maka besar kemungkinan akan dikabulkan. Karena, disamping pertimbangan-pertimbangan lain, segi aspek kemanusiaan juga menjadi dasar kenapa kemudian penangguhan penahanan itu akan di kabulkan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita