GELORA.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik Cristian dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh kuasa hukum Francois Klimens Orno, Vembriano Lesnussa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Vembriano menyampaikan, klienya Francois Klimens Orno alias Aleka Orno oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dipanggil sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.
“Pada 16 Agustus klien saya (Francois Klimens Orno) menenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian,” jelas Vembriano dalam surat laporanya ke Dewas yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/2).
Vembriano menjelaskan, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.
“Hendrik bertanya kepada klien saya, apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred,” ungkap Vembriano.
Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi politik.
Pasalnya, sambung Vembriano, Hendrik Cristian mengaku marah dengan kakak kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno lantaran program-programnya dinilai tidak pro rakyat dan akan memindahkan Ibukota Maluku Barat Daya dari Kisar ke Tiakur, Pulau Moa sementara Hendrik berasal dari Kisar.
Hendrik, ungkap Vembriano sempat ingin maju sebagai Calon Bupati Maluku Barat Daya bersama Nico Kilykily namun tak dapat restu keluarga.
Akibatnya, dengan pemanggilan akan menjadi batu ganjalan Desianus Orno keluarga dari Barnabas Orno yang maju dalam Pilgub Maluku Barat Daya yang digelar tahun 2020 ini.
Tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Francois Klimens Orno, Hendrik Cristian dengan kewenangannya sebagai penyidik juga memanggil Barnabas Orno selaku wakil Gubernur Maluku yang merupakan kakak dari Francois Klimens Orno. Namun yang janggal, ungkap Vembriano, surat pemanggilan sebagai saksi tidak sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
“Surat pemanggilan sebagai saksi atas tersangka Hong Arta dalam korupsi pembangunan infrastuktur, tapi pertanyaanya masalah Pilbub Maluku Barat Daya, darimana sumber biaya dan pendanaanya,” jelas Vembriano.
Dari hal tersebut, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan KPK No 7/2003 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman prilaku KPK yang harus berintegritas, berkeadilan dan profesional.[rmol]