GELORA.CO - Spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Jambi berhasil diringkus Reskrim Polsek Kotabaru, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, pelaku atas nama Irpan Susanto (31) dan Mus Mulyadi (36) warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi tersebut, terpaksa diberi hadiah timah panas. Penanganan itu lantaran mereka mencoba melawan petugas saat melakukan penangkapan.
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi curanmor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 3135 KQ milik salah satu karyawan Hotel Golden Harvest.
Mulanya, pelaku mencuri motor di Mess Hotel Golden Harvest pada 13 Februari lalu. Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi menggunakan kunci yang sudah disiapkan khusus, yakni leter T.
"Selain kunci leter T, kita juga mengamankan berupa senjata tajam jenis arit dan juga palu,” ungkap Afrito, Jumat (21/2/2020).
Dari data yang ada di kepolisian, keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor antar kabupaten di Provinsi Jambi. Pasalnya, usai melakukan aksinya mereka langsung pulang lagi ke Kabupaten Muarojambi.
“Kedua pelaku ini bisa kita katakan curanmor antar kabupaten, karena pelaku ini warga Kabupaten Muarojambi dan melakukan curanmor di lingkup hukum Kota Jambi," tegasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku adalah warga Muarojambi.
Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kedua pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Muarojambi.
Namun, saat dilakukan pengamanan, pelaku berusaha melawan petugas. Akhirnya, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, petugas menembakan timah panas dibagian kaki sebelah kanan pelaku.
“Satu pelaku bernama Mulyadi kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kanan, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan kepada petugas,” tandas Afrito.
Mulyadi, kepada sejumlah media mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijualnya melalui aplikasi online.
“Motornya sudah saya jual dengan harga Rp1.200.000 dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Mereka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(kz)