GELORA.CO - Jaenudin alias Udin (38) harus berurusan dengan polisi. Udin harus bersiap-siap merasakan dinginnya tidur di hotel prodeo. Pria berstatus duda ini mencabuli anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Ia juga merekam aktivitas hubungan badan itu.
"Tersangka melanggar Pasal 81 serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung Jalan Bhayangkara Soreang, Kamis (13/2/2020).
Udin juga dijerat pasal lainnya. Sebab ia sengaja merekam hubungan seks, lalu menyebarkan ke Facebook.
"Tersangka juga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun untuk Perlindungan Anak dan enam tahun untuk UU ITE," ucap Hendra menambahkan.
Kejadian pencabulan itu berlangsung di kontrakan Udin. Korban diiming-imingi akan diberikan pekerjaan, ponsel dan uang senilai Rp 12,5 juta.(dtk)