Oleh:Dr. Andi Desfiandi, MA
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir beberapa hari yang lalu mengeluh. Mayoritas BUMN belum menyetorkan Business Plan, padahal sudah memasuki bulan kedua di tahun 2020. Menteri Erick menyoal kinerja bawahannya di ruang publik.
Artinya apa? Bisa dibilang mayoritas BUMN menjalankan bisnisnya tanpa perencanaan. Semestinya, perusahaan yang menjalankan tata kelola dengan baik, umumnya telah merancang Business Plan (BP), sebelum akhir tahun buku, dengan mempertimbangkan kinerja usaha tahun berjalan dan juga analisa eksternal maupun internal perusahaan.
Disisi lain, patut menjadi pertanyaan kita semua, apa fungsi dewan komisaris dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang biasanya dilakukan pada akhir tahun? Lazimnya juga pada RUPS ini mengesahkan Annual Report dan kemudian juga BP untuk tahun berikutnya. Lantas dimana fungsi pengawasan di BUMN selama ini?
Perusahaan harusnya mampu mendesain dan merancang rencana kerja (Business Plan, Business Initiative hingga ke Action Plan), dengan mempertimbangkan sumber daya perusahaan yang ada (modal, SDM, waktu, alat produksi dan lainnya) termasuk peluang dan tantangan eksternal. Sehingga sumber daya yang ada, mampu dikelola dan disinergikan dengan baik.
Nah, dengan sumber daya perusahaan yang tentu saja terbatas, maka akan melahirkan skala prioritas apa yang akan menjadi tujuan dan akan dicapai perusahaan.
Walaupun kemudian, setelah rencana bisnis ditetapkan, tetap harus dilakukan evaluasi secara berkala. Apakah rencana bisnis yang sudah ditetapkan, masih sesuai dengan realitas yang ada. Disini letak celah melakukan penyesuaian-penyesuaian, sepanjang diperlukan.
Apabila kamu gagal membuat perencanaan, barangkali kamu memang merencanakan untuk gagal (if you fail to plan, then you plan to fail). Bila korporasi ingin menerapkan Good Corporate Governance, maka salah satu yang harus dilakukan adalah perencanaan yang baik, agar kinerja korporasi bisa dikontrol.
Tidaklah menjadi hal yang aneh, apabila kemudian Menteri BUMN mengemukakan kekecewaannya. Justru yang aneh, selama ini perusahaan dijalankan berdasarkan apa? Perasaan dan selera?
Semoga saja, setelah Menteri Erick ‘menggebrak’ BUMN, hasilnya akan membuat perusahaan-perusahaan plat merah yang ada menjadi baik. Kinerja korporasi dan manajemen di BUMN dipraktikkan secara profesional, berlandaskan pencapaian tujuan yang jelas. Selamat bekerja Mas Menteri Erick.
(Ketua IKA UNPAD Lampung)