GELORA.CO - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuat petisi meminta agar Sekretaris Jenderal lembaga itu diganti.
Menurut informasi yang diterima redaksi, petisi tersebut beredar beberapa hari belakangan ini. Di dalamnya disebutkan bahwa permintaan penggantian Sekjen DPD RI karena yang bersangkutan dinilai semakin tidak profesional.
Selain itu, Sekjen DPD RI juga dianggap kerap melakukan intervensi politik terhadap tugas konstitusional anggota DPD RI.
“Hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Jenderal DPD RI yakni menjalankan dukungan dan layanan DPD RI menjalankan tugas konstitusionil,” begitu antara lain tertulis dalam petisi yang ditujukan kepada Ketua, serta Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPD RI.
Sekjen DPD RI adalah Reydonnyzar Moenek. Ia menduduki kursi Sekjen DPD RI sejak November 2018 menggantikan Sudarsono Hardjosoekarto. Sebelumnya, Reydonnyzar Moenek adalah Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sejak Maret 2017.
Alasan lain mengapa sejumlah anggota DPD RI meminta agar Sekjen DPD RI diganti adalah karena yang bersangkutan disebutkan tengah berancang-ancang untuk menjadi calon kepala daerah. Hal ini dikhawatirkan mengganggu konsentrasi dan memicu konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Atas dasar tersebut bersama ini kami mengusulkan agar Pimpinan DPD RI dapat mengusukan penggantian Saudara Sekretaris Jenderal DPD RI,” tulis petisi itu lagi.
Bersama petisi itu juga turut dilampirkan dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian Sekjen DPD RI berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sejauh ini, anggota DPD RI yang dihubungi redaksi belum mau berkomentar lebih jauh, namun tidak membantah dan membenarkan adanya petisi itu.[rmol]