Beda Jokowi Beda Putin, Presiden Rusia Ditilang karena Lupa Pakai Helm

Beda Jokowi Beda Putin, Presiden Rusia Ditilang karena Lupa Pakai Helm

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Adapun Presiden Rusia, Vladimir Putin memilih ditilang karena melanggar aturan lalu lintas yaitu lupa memakai helm.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/4/2020), orang nomor 1 di Rusia itu menghadiri kegiatan sepeda motor yang diadakan oleh klub motor Night Wolves pada Agustus 2019. Aksi Putin mengendarai sepeda motor ini disiarkan oleh TV Nasional Rusia ini menampilkan ia sedang menunggangi motor Ural yang diikuti oleh dua pimpinan pemerintahan di Crimea.

Kelalaian Putin dalam berkendara secara aman ini menuai protes khususnya di kota Moskow. Setelah ramai dibicarakan rakyatnya, Putin memilih ditilang.

Putin mengirim seorang pengacara dan mendatangi Kantor Polisi Lalu Lintas Rusia sektor Sevastopol. Putin meminta dirinya ditilang. Akhirnya polisi setempat menilai Putin sebesar USD 15 atau sekitar Rp 205.500 (kurs Rp 13.700).

Memang tidak besar untuk seorang Putin. Namun berdasarkan aturan lalu lintas setempat memang itulah besaran denda atas pelanggaran tidak menggunakan helm.

Beda Putin, beda pula Jokowi. Orang nomor 1 di Indonesia itu berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan Jokowi melanggar Pasal 107 ayat 2 juncto Pasal 294 ayat 2 UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Foto: Ray Jordan/detikcom


Tapi polisi memilih tidak menilang Jokowi dengan alasan memiliki punya hak khusus sebagai presiden.

"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.

Hal di atas membuat dua mahasiswa UKI Cawang, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka sudah melanggar UUD 1945.

"Telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Sidang gugatan Eliadi-Ruben akan digelar di MK siang ini.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita