GELORA.CO - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Gugatan praperadilan oleh MAKI tersebut meminta agar KPK menetapkan tersangka baru terhadap perkara dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, MAKI menyerahkan bukti print dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga antara Harun Masiku dengan temannya bernama Budi.
Percakapan tersebut dianggap bahwa Harun Masiku meminta kepada temannya untuk dibelikan tiket pesawat.
"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).
"Sehingga sangat mustahil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," katanya menambahkan.
Boyamin menilai uap suap senilai Rp 900 juta yang dijanjikan tersebut bukanlah berasal dari Harun Masiku, melainkan dari pihak lain.
Bahkan, Boyamin pun mengklaim telah bertemu dengan teman Harun Masiku yang bernama Budi tersebut. Dia mengaku mendapatkan informasi keseharian maupun pekerjaan Harun Masiku.
"Kami juga telah bertemu dengan orang yang bernama Budi teman Harun Masiku tersebut, dimana menjelaskan sehari hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang," katanya.
"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," jelasnya.
Sehingga, Boyamin beranggapan bahwa Harun Masiku tidak memiliki uang cukup banyak sejak enak bulan terakhir. Dia pun meragukan Harun memiliki uang untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," pungkasnya. (*)